Berbagai Sebab Yang Menjadikan Klaim Asuransi Mobil Anda Tidak Diterima - Tilang Net <!-- Global site tag (gtag.js) - Google Analytics --> <script async='async' src='https://www.googletagmanager.com/gtag/js?id=G-2BG3PV2E2Q'></script> <script> window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-2BG3PV2E2Q'); </script>

Tilang Net

Selamat datang di Tilang.net sarana baca terupdate dan terpercaya.

Breaking News

Thursday, August 4, 2016

Berbagai Sebab Yang Menjadikan Klaim Asuransi Mobil Anda Tidak Diterima


Tujuan anda mempunyai asuransi mobil tentunya agar bisa mendapatkan ganti rugi atau perlindungan saat mobil anda mengalami kecelakaan atau terkena kasus pencurian. Akan tetapi jika dalam asuransi tersebut klaim yang diajukan sangat sulit atau ditolak tentunya anda akan merasa kecewa. Berbagai penyebab akan ditolaknya klaim asuransi mobil dapat terjadi biasanya karena kesalahan dari pemilik asuransi itu sendiri atau pihak tertanggung dalam mengetahui berbagai peraturan yang menjadi kesepakatan antara pihak asuransi dengan anda selalu pemegang polis. Oleh karena itu bagi anda yang ingin menghindari akan klaim asuransi mobil beberapa penyebab dari ditolaknya klaim asuransi mobil perlu anda ketahui sehingga dapat menjadi perhatian anda untuk menghindarinya. 

Dan berikut ini diantara berbagai sebab yang dapat menjadikan klaim asuransi mobil anda tidak diterima atau ditolak oleh pihak asuransi. Adanya surat ijin mengemudi yang tidak sah. Saat anda mengemudi mobil lalu mengalami kecelakaan maka dalam klaim asuransi yang dilakukan tidak dapat diterima jika anda sebagai pengemudi mobil tidak mempunya surat ijin mengemudi. Selain itu mengemudi dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlarang juga dapat menjadikan penolakan akan klaim yang dilakukan. 

Melakukan perbaikan sendiri. Perbaikan akan mobil yang mengalami kecelakaan sendiri tanpa sepengetahuan pihak asuransi juga dapat menjadi penyebab akan ditolaknya asuransi. Ini karena setelah anda melakukan perbaikan terhadap kendaraan anda, maka pihak perusahaan akan kesulitan dalam melacak kembali akan perbaikan yang telah dilakukan. Pelaporan akan klaim yang telat atau melewati batas waktu. Biasanya untuk setiap perusahaan asuransi telah menentukan akan batas waktu dalam melaporkan klaim jika mobil mengalami kecelakaan. 

Misalnya dalam jarak waktu 48 jam atau 72 jam akan tetapi untuk hal ini setiap perusahaan asuransi berbeda dalam setiap peraturannya. Adanya penggunaan mobil yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini misalnya saat anda menggunakan kendaraan anda tidak sesuai dengan saat membuat perjanjian dalam asuransi, seperti menggunakan mobil pribadi tetapi digunakan untuk tujuan komersial dengan membawa penumpang.
2016. Powered by Blogger.

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages